Jumat, 20 Maret 2009

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Oleh Aris Kriswanto

Pendidikan kewarganegaraan? Apakah peranannya? Mungkin pertanyaan itulah yang ada di benak kita setelah mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan atau dulu juga di sebut dengan PPKn ini selalu disajikan kepada kita sebagai pelajar mulai dari bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) bahkan sampai saat ini kita juga mempelajari pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 (2) yang menyatakan bahwa kurikulum wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.

Mungkin banyak yang mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak penting, para pelajar eksak khususnya, mereka mempunyai pendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak mendukung bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan materi atau pendidikan yang mereka pilih. Sehingga mereka menganggap remeh. Tetapi sesungguhnya banyak sekali peranan pendidikan kewarganegaraan bagi kita, baik yang kita sadari maupun yang belum kita sadari.

Naahh . . . , kita sebagai pelajar harus tahu dan mengerti apa saja peranan pendidikan kewarganegaraan bagi kita, lebih baik lagi jika kita juga tahu peranannya bagi masyarakat.Agar kita dapat memgaplikasikanya dengan baik. Dan juga dapat mempelajarinya dengan tulus. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:

1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.

3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.

4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan .

2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di kelompok belajar, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional .

3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM .

4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.

5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.

6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.

7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan. Tanpa adanya komitmen yang benar dari warganegara terhadap nilai dan prinsip fundamental demokrasi, maka masyarakat yang terbuka dan bebas, tak mungkin terwujud. Oleh karena itu, tugas bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan anggota civil society lainnya, adalah mengkampanyekan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua instansi dan jajaran pemerintahan.

Materi-materi pokok, seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil, dirancang dalam pengajaran yang menekankan prinsip-prinsip model pembelajaran aktif (active learning) dengan evaluasi gabungan antara evaluasi kuantitatif dan kualitatif .

Dengan dukungan Departemen Agama, sejak tiga tahun lalu, dalam pelaksanaan pendidikan demokrasi telah didiseminasikan di seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri dengan melibatkan ribuan mahasiswa dan ratusan dosen. Mulai tahun ini program nasional ini akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi agama Islam swasta Indonesia.

Menurut hasil evaluasi, program ini dinilai amat positif. Sebagian besar responden (dosen dan mahasiswa) menyatakan, mereka mendapatkan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh warga negara yang demokratis: pengetahuan tentang demokrasi, HAM, masyarakat sipil, dan kemampuan untuk mengartikulasikan pendapat serta perasaan mereka sepanjang perkuliahan ini berlangsung.

Metode pembelajaran demokratis yang dipraktikkan dosen dinilai dapat memacu keterlibatan mahasiswa selama proses pembelajaran. Diharapkan, ijtihad pendidikan demokrasi ini dapat memberi sumbangan berarti bagi pengembangan kultur demokratis di negeri ini.

1 komentar: